18 November 2009

Senyum mu adalah bahagia ku


Beberapa hari ini kurasa kan sang waktu kian perlahan berjalan,menembus ombak membawa rasa gelisah,dan menghancurkan segala bayang juga angan''ku,demi rasa cinta dan sayang kurelakan dirimu pergi mencari seuntai kasih yg baru,walau kusadari semua itu pasti membakar dan menghancurkan leburkan segala jiwa raga ku,pedih,sakit kecewa dan bahagia berbaur menjadi satu memenuhi dadaku untuk menghimpit setiap ruang yg hanya sejengkal jari.mulanya ku fikir aku mampu menerima semua resikonya.rencana yg kususun rapi agar kau membenciku kemudian meninggal kan ku,dengan harapan dirimu menemukan cinta baru,cinta yg mampu membuat mu tersenyum selalu,membuat mu terbang di buai segala keindahan.semua ku lakukan dengan terpaksa krn kusadari resiko di belakang hari yg akan menanti alam bahagia kita,ibu tiriku yg suatu masa dulu mengharap kan aku untuk bersatu dengan anak nya pasti nya akan menjadi kan dirimu mangsa keadaan,terbayangkan segala penderitaan itu yg bakal di lalui,membuat aku terdesak utk melepaskan mu pergi,walau aku tau cinta ini tdk mungkin sirna di telan sang waktu.biar lah iaanya kekal di sini di dada ini dan kan kubawa ianya pergi,hingga ahir hayat ini.andai kau tau betapa pilunya mengetahui kau telah berdua pasti nya dirimu tdk akan melakukanya,namun ku sadari semua ini adalah balasan ku krn tdk mampu memenuhi janji''yg telah ucapkan dahulu.namun percayalah sayang andai waktu boleh berputar kan ku cabut segala niat ku,kan kubahagiakan dirimu,krn senyum mu adalah rahmat bagiku,biar lah kenangan kita yg hanya sesaat itu kekal abadi pebagai peneman sisa''hidup dan kesunyian ku,teruskan segala bahagia mu,buka seluas-luasnya senyum mu,dari hati aku merasa,dari singgasana aku berdoa dan dari ujung kepahitan titisan air mata mengiringi kebahagiaanmu,

Temuan-temuan tim 8





A. DUGAAN MAKELAR KASUS

Berdasarkan rekaman pembicaraan yang telah diperdengarkan di sidang MK dimana terdapat nama dan penyebutan nama-nama sebagai berikut:

a. Anggoro Widjojo yang merupakan Tersangka KPK dalam kasus korupsi PT. Masaro Radiokom, yang berperan sebagai penyedia dana yang bertujuan agar kasusnya dapat dihentikan.

b. Anggodo Widjojo yang merupakan adik dari Anggoro, yang berperan besar dalam kemungkinan proses rekayasa dan mengatur proses hukum Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto dengan para oknum pejabat Kepolisian, Kejaksaan, KPK, LPSK dan Pengacara.

c. Susno Duadji yang merupakan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri – disebutkan berulangkali dengan istilah Truno 3 – yang meskipun tidak terlibat pembicaraan telepon hasil sadapan, namun berdasarkan pernyataan Anggodo, Susno Duadji memiliki peran sentral dalam penetapan tersangka terhadap Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto dan memiliki komitmen tinggi terhadap Anggodo.

d. Abdul Hakim Ritonga yang merupakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) ketika penyadapan dilakukan, disebut sebanyak 24 kali dalam rekaman sebagai oknum yang memiliki peran penting dalam rencana yang disiapkan oleh Anggodo, serta diklaim memiliki dukungan dari RI 1, sebagaimana diungkapkan oleh rekan Anggodo, Yuliana Gunawan.

e. Wisnu Subroto yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel). Berperan aktif dalam merancang dan berkomunikasi dengan Anggodo khususnya dalam proses penyidikan Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto.

f. Irwan Nasution yang merupakan Jaksa pada Jamintel. Disebut dalam rekaman sebanyak 9 kali;

g. Farman yang merupakan Penyidik pada Mabes Polri, disebut dalam rekaman sebanyak 8 kali dan memiliki peran penting dalam penyusunan BAP Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto;

h. Ketut [Sudiarsa] dan Mira [Diarsih] yang merupakan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

i. Bonaran Situmeang, Kosasih dan Alex yang merupakan pengacara dari Anggodo.

j. Eddy Sumarsono

k. Ari Muladi

l. Yuliana Gunawan terdapat dugaan terjadinya ‘permainan’ antara aparat penegak hukum dengan pihak-pihak masyarakat biasa. Permainan ini yang memunculkan kesan adanya masyarakat biasa yang dapat menyelesaikan atau mengatur perkara dengan imbalan sejumlah uang yang disebut sebagai makelar kasus (markus).
16
B. DASAR PENYIDIKAN POLRI

1. Inisiatif dari Antasari Azhar terkait Testimoni

Terkait testimoni Antasari Azhar berdasarkan rekaman pembicaraannya dengan Anggoro Widjojo, serta Laporan kasus penyuapan Masaro yang kemudian dijadikan dasar untuk menyangka Chandra dan Bibit, Tim 8 menemukan perbedaan keterangan dari Antasari Azhar sendiri maupun antara keterangan Antasari Azhar dengan penyidik.

Pada pertemuan pertama dengan Tim 8 tanggal 7 November 2009, Antasari Azhar menyatakan bahwa testimoni dibuat tanggal 16 Mei 2009. Namun, pada pertemuan kedua dengan tim 8 tanggal 8 November 2009, Antasari menyatakan bahwa testimoni itu dibuat tanggal 16 Juni 2009. Ini berbeda dengan keterangan penyidik Polri bahwa mereka baru mengetahui adanya kasus pemerasan Anggoro setelah adanya penyitaan laptop KPK pada 11 Juni 2009. Antasari Azhar kemudian membuat laporan resmi perihal dugaan suap pimpinan KPK kepada Kepolisian yang disampaikan tanggal 6 Juli 2009.

Perbedaan keterangan tersebut berimplikasi pada Laporan Polisi (LP) di atas apakah berdasarkan permintaan Antasari Azhar ataukah permintaan dari penyidik. Perbedaan ini berpotensi menjadi masalah ketika kasus Chandra dan Bibit masuk ke persidangan. Antasari Azhar sebagai Saksi Pelapor akan menyampaikan keterangan yang digunakan oleh penyidik dan Jaksa Penutut Umum.

Ini menjadi salah satu faktor tidak kuatnya proses hukum atas Chandra dan Bibit di persidangan. Dari hasil verifikasi, Tim 8 berpandangan – utamanya setelah melihat rekaman video penyitaan barang bukti di ruang kerja Antasari Azhar di KPK – bahwa inisiatif awal pengungkapan kasus dugaan suap terkait PT Masaro ini sebenarnyalah dilakukan oleh Antasari Azhar. Di dalam rekaman video jelas tergambar bahwa Antasari memang datang ke kantornya untuk mengambil rekaman pembicaraan dirinya dengan Anggoro yang tersimpan di dalam komputer jinjingnya. Antasari kemungkinan berupaya mengalihkan isu hukum yang sedang dihadapinya, terkait pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, dengan menarik pula pimpinan KPK ke dalam kasus hukum PT. Masaro, melalui testimoni yang dibuatnya berdasarkan rekaman pembicaraan Antasari dengan Anggoro Widjojo.

2. Inisiatif Pertemuan Susno Duadji dengan Anggoro Widjojo
Pada tanggal 7 Juli 2009 KPK telah mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Anggoro Widjojo. Surat dikirim KPK ke Kabareskrim dengan nomor Sprindik 25/01/VI/2009 tanggal 19 Juni tahun 2009 dan disertai surat perintah penangkapan no. KEP-04/P6KPK/VII/2009 bertanggal 7 Juli 2009. Namun demikian pada tanggal 10 Juli 2009, Susno Duadji melakukan pertemuan dengan Anggoro di Singapura dengan alasan Anggoro hanya mau bertemu dengan Kabareskrim untuk menyampaikan keterangan (BAP) terkait dugaan penyuapan/pemerasan oleh pimpinan KPK. Pertemuan di Singapura tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Kapolri.

Pada saat itu tidak diketahui apakah penyidik melakukan pemeriksaan atas Anggoro untuk kemudian dibuatkan BAP. Dalam keterangan penyidik BAP atas Anggoro yang intinya menyatakan Anggoro diperas oleh sejumlah pimpinan KPK. Hanya saja Tim 8 menemukan fakta bahwa BAP dibuat di luar negeri (di Singapura) dan tidak di Kedutaan Besar Republik Indonesia, Singapura. Secara yuridis formal BAP oleh Kepolisian di luar negeri hanya dapat dilakukan di Kedutaan Besar Republik Indonesia. Oleh karenanya BAP atas Anggoro yang menjadi dasar bagi sangkaan terhadap Chandra dan Bibit dapat dipertanyakan oleh Tim Pembela Chandra dan Bibit keabsahannya. BAP yang dibuat di luar negeri namun tidak di Kedutaan Besar Republik Indonesia merupakan faktor yang tidak kuat bagi sangkaan dan dakwaan atas Chandra dan Bibit.

3. Kronologi 15 Juli (Ditandatangani Anggodo Widjojo dan Ari Muladi) Penyidik dalam melakukan proses hukum atas Chandra dan Bibit mendasarkan pada Kronologi yang dibuat oleh Anggodo Widjojo dan Ari Muladi. BAP Ari Muladi didasarkan pada kronologi ini. Dalam kronologi disebutkan sejumlah tanggal dimana Ari Muladi menyerahkan uang kepada Ade Rahardja yang untuk selanjutnya Ade Rahardja menyerahkan uang tersebut kepada sejumlah Pimpinan KPK.

Untuk diketahui Kronologi tersebut dibuat setelah pertemuan Susno Duadji dan Anggoro di Singapura pada tanggal 10 Juli 2009. Kronologi yang dijadikan dasar oleh penyidik oleh Ari Muladi telah dicabut. Ari Muladi menyampaikan bahwa uang diserahkan kepada Yulianto. Dengan pencabutan maka Kronologi tidak dapat dijadikan dasar yang kuat. Pencabutan tidak berarti pengakuan pertama Ari Muladi tidak dapat dipercaya, tetapi Ari Muladi sendiri sebagai pihak yang tidak dapat dipercaya.

Penggunaan Kronologi oleh penyidik sebagai dasar untuk menyangka adalah lemah mengingat kredibilitas Ari Muladi. Penyidik kelihatannya bersikukuh pada urutan kejadian sesuai dengan Kronologi Anggodo.

4. Petunjuk
Penyidik menggunakan petunjuk untuk membuktikan bahwa Kronologi sudah benar. Petunjuk yang dimiliki oleh penyidik adalah sejumlah mobil KPK yang memasuki area Bellagio dan Pasar Festival pada tanggal-tanggal yang disebutkan dalam Kronologi. Penyidik telah mendapatkan bukti berupa foto masuknya mobil-mobil KPK. Hanya saja ketika Tim 8 bertanya apakah mobil-mobil tersebut adalah mobil yang digunakan oleh Bibit ataupun Chandra maka penyidik tidak dapat memberi konfirmasi. Disamping itu, jumlah mobil yang disebutkan berjumlah banyak yang ditandai dengan plat nomor berbeda-beda.

Oleh karenanya petunjuk ini tidak dapat memperkuat BAP Ari Muladi yang didasarkan pada Kronologi. Petunjuk ini tidak sama dengan petunjuk yang digunakan untuk menyangka dan mendakwa Polycarpus dalam kasus kematian Munir. Ini merupakan bukti tidak kuatnya dasar yang digunakan oleh penyidik untuk menyangka Chandra dan Bibit menerima uang dari Ari Muladi sebagai bentuk pemerasan.

5. BAP Ade Rahardja
Ade Rahardja sebagai tokoh sentral yang menghubungkan uang yang diterima oleh Ari Muladi dari Anggodo ke sejumlah pimpinan KPK dalam BAP menyatakan tidak mengenal Ari Muladi. Ade Rahardja juga melakukan sangkalan bahwa pada waktu-waktu yang ada dalam kronologi ia berada di Bellagio atau Pasar Festival. Kalaupun benar bahwa Chandra dan Bibit menerima uang dari Ari Muladi berdasarkan kronologi maka Ade Rahardja harus ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Namun hingga kedatangan Ade Rahardja ke Tim 8, Ade Rahardja tidak dalam status sebagai tersangka.

Oleh karenanya ini merupakan tidak kuatnya proses hukum yang dilakukan oleh penyidik maupun penuntut umum bila dilimpahkan ke pengadilan.

6. BAP Bambang Widaryatmo
Meskipun dalam Kronologi disebutkan bahwa Bambang Widaryatmo menerima uang namun hingga kedatangan Bambang Widaryatmo ke Tim 8, tidak ada permintaan BAP oleh penyidik terhadap hal ini. Bambang Widaryatmo dimintai keterangan yang telah dibuatkan BAPnya oleh penyidik dalam pasal penyalahgunaan wewenang.

Oleh karenanya proses hukum terhadap Chandra dan Bibit sangat lemah bila dibawa ke pengadilan karena Kronologi yang digunakan oleh penyidik ternyata tidak diikuti secara konsisten. Kronologi seolah digunakan sepanjang ada keterkaitannya dengan Chandra dan Bibit dalam melakukan pemerasan.

7. Rekaman Penyadapan Telpon Anggodo Widjojo oleh KPK
Sebagian besar materi pembicaraan Anggodo berdasarkan hasil penyadapan KPK yang telah diperdengarkan secara umum dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada 3 November 2009, menunjukkan keterangan dan infomasi adanya alur atau proses penyesuaian BAP yang disusun oleh Penyidik dengan kronologi yang dibuat Anggodo. Kurun waktu pembicaraan Anggodo dalam rekaman tersebut adalah periode Juli-September 2009, jika bandingkan dengan penyusunan BAP dan perumusan sangkaan terhadap Chandra dan Bibit maka terdapat kesamaan periode waktu.

Terdapat beberapa kalimat dalam rekaman yang menunjukkan infomasi bahwa Anggodo mempengaruhi dan berkoordinasi dengan oknum penyidik, kejaksaan dan pengacara untuk memastikan bahwa BAP Saksi semuanya sesuai dengan kronologi yang dibuatnya.

8. Rekaman Penyadapan KPK terkait Lucas dan Susno Duadji KPK mulai menyelidiki dugaan suap terkait Bank Century sejak 25 November 2008. Terkait penyelidikan, KPK mengakui memiliki rekaman penyadapan pembicaraan di antaranya antara Lucas dan Susno Duadji. Pembicaraan terkait upaya pencairan dana Budi Sampoerna. Dalam upaya pencairan tersebut, Susno Duadji mengeluarkan dua surat klarifikasi tertanggal 7 April dan 17 April 2009.

Dalam pertemuan dengan Tim 8, Susno Duadji membantah menerima suap dalam pencairan dana Budi Sampoerna tersebut. Dia mengatakan, sengaja menyusun skenario pembicaraan seolah-olah akan menerima suap. Maksudnya untuk melakukan latihan penyadapan bagi KPK, dan sekaligus latihan “kontra intelijen”. Hanya ketika ditanya apakah pihak ketiga (Lucas) mengetahui bahwa tindakan ini merupakan kontra intelijen diketahui, jawabannya adalah tidak.

Meski membantah, Susno Duadji mengakui ada pertemuan di Hotel Ambhara dan sempat mendesain suatu rencana penyerahan dengan menggunakan tas, yang diakuinya kosong. Keterangan dan bantahan Susno Duadji terkait pura-pura akan menerima suap demikian, diragukan oleh Tim 8.

Selanjutnya, adanya rekaman penyadapan KPK tersebut, sempat membuat Susno Duadji tidak berkenan dan salah satunya memunculkan istilah “Cicak vs Buaya” dalam wawancara dengan Majalah Tempo.

C
. TERKAIT SANGKAAN PEMERASAN OLEH CHANDRA M. HAMZAH DAN BIBIT S. RIANTO

1. Perumusan Dan Perubahan Sangkaan Yang Janggal

Pada awalnya Penyidik memulai proses hukum berdasarkan testimoni dan laporan resmi dari Antasari Azhar yang pada pokoknya terdapat dugaan penyuapan atau pemerasan. Namun pada tanggal 7 Agustus 2009 melalui proses gelar perkara dengan Kejaksaan diperoleh fakta adanya tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh dua tersangka yang melanggar pasal 21 ayat 5 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sedangkan perumusan sangkaan pemerasan (Pasal 12 b dan 15 UU 31/1999 tentang penyuapan dan pemerasan) diperoleh setelah adanya petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (P16) yang menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang tersebut dalam kaitannya untuk melakukan pemerasan. Pada tanggal 15 September 2009, Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang jabatan.

2. Unsur Pemerasan yang Lemah
Penyidik hanya berpegang pada keterangan Ari Muladi bahwa pimpinan KPK-lah yang berinisiatif awal untuk meminta sejumlah dana (atensi) kepada Anggoro. Faktanya: Ari Muladi, sesuai dengan BAP pertama tanggal 11 Juli 2009, menyatakan hanya berhubungan dengan Ade Rahardja, bukan pimpinan KPK. Menurut Ari Muladi, permintaan atensi dari pimpinan KPK tersebut hanya dia dengar dari Ade Rahardja. Bahkan keterangan Ari Muladi tersebut pada akhirnya dicabut (BAP tanggal 18 Agustus 2009 dan BAP Lanjutan tanggal 26 Agustus 2009) dengan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan Ade Rahardja maupun pimpinan KPK.

Ade Rahardja dalam kesaksiannya juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan Ari Muladi terkait dengan dugaan suap atau pemerasan oleh pimpinan KPK. Ade juga membantah telah menerima sejumlah uang dari Ari Muladi serta membantah semua keterangan sebagaimana tertuang dalam kronologi Anggodo. Dengan demikian, Penyidik dihadapan Tim 8 tidak dapat menunjukkan bukti adanya unsur permintaan atensi (pemerasan) dari pimpinan KPK. Penyidik harus membuktikan bahwa keterangan dari Ari Muladi dan Ade Rahardja tidak benar, disisi lain Penyidik dihadapan Tim 8 menyatakan tidak memiliki saksi fakta atau bukti lain yang menunjukkan adanya permintaan atensi dari pimpinan KPK. Penyidik hanya memiliki petunjuk-petunjuk, yang petunjuk itu sendiri telah dicabut oleh yang bersangkutan.

Masih terkait dengan inisiatif untuk meminta uang, fakta menunjukkan bahwa Anggodo sebagaimana tertuang dalam kronologi yang dibuatnya sendiri tanggal 15 juli 2009, pernah menyatakan bahwa meminta bantuan Ari Muladi yang memiliki teman di KPK untuk “mengurus” kasus PT Masaro Radiokom setelah penggeledahan terhadap perusahaan tersebut oleh KPK tanggal 29 Juli 2008, hal tersebut dibenarkan oleh Ari Muladi bahwa Anggodo meminta tolong kepada dirinya untuk menyelesaikan kasus PT Masaro Radiokom.

Dengan demikian, inisiatif awal pertama kali untuk melakukan suap justru muncul dari Anggoro/Anggodo.

3. Penyerahan Uang Kepada Pimpinan KPK Tidak Didukung Bukti Hukum yang Kuat
Polisi mendasarkan pada kesaksian Ari Muladi yang pada keterangan BAP pertama tanggal 11 Juli 2009 yang menyatakan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Pimpinan KPK melalui Ade Rahardja. Keterangan lain yang digunakan Penyidik adalah pernyataan Edy Sumarsono yang mengaku mendengarkan pernyataan Ari Muladi saat pertemuan dengan Antasari Azhar di Malang pada 29 November 2008 yang pada pokoknya Ari Muladi mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada M. Yasin bersama-sama dengan Ade Rahardja. Padahal, akhirnya Ari Muladi merubah BAP pertamanya tanggal 11 Juli 2009, dan menyatakan dalam BAP Perubahan (BAP tanggal 18 Agustus 2009 dan BAP Lanjutan tanggal 26 Agustus 2009) bahwa dia tidak menyerahkan sejumlah uang kepada Ade Rahardja. Uang yang dia terima dari Anggodo digunakan sebagian untuk keperluan hidupnya dan sebagian diserahkan kepada orang yang bernama Yulianto.

Ade Rahardja juga membantah semua keterangan Ari Muladi dan menyatakan tidak pernah bertemu dengan Ari Muladi. Orang yang disebut sebagai Yulianto, hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Ari Muladi bahkan tidak mengetahui alamat, nomor telepon maupun segala hal terkait dengan identitas Yulianto. Bibit Samad Rianto sebagaimana disebut dalam kronologi yang dibuat Ari Muladi dan Anggodo bahwa yang bersangkutan telah menerima uang pada 15 Agustus 2008 di Belaggio Residence adalah tidak benar karena pada saat itu Bibit Samad Rianto berada di Peru. Begitupun dengan Chandra M. Hamzah menyatakan bahwa pada tanggal penyerahan uang tanggal 27 Februari 2009 sebagaimana disebut dalam kronologi Anggodo, yang bersangkutan tidak berada di Pasar Festival.

Terhadap keterangan-keterangan tersebut, Penyidik tetap bersikukuh pada kesaksian Ari Muladi sesuai BAP pertama meskipun BAP tersebut telah dirubah (dicabut sebagian). Penyidik hanya menggunakan petunjuk-petunjuk berupa keberadaan sejumlah mobil KPK di Pasar Festival dan Hotel Bellagio pada waktu yang bersamaan sesuai kronologi, karcis parkir a.n. mobil KPK di Pasar Festival dan Hotel Bellagio, lie detector untuk membuktikan bahwa pencabutan keterangan oleh Ari Muladi adalah bohong, Surat keterangan dari suatu Kelurahan di Surabaya yang menyatakan bahwa benar tidak ada warga yang bernama Yulianto, dan petunjuk lainnya yang mengarah pada keberadaan Ade Rahardja, Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto pada waktu dan tempat sesuai dengan kronologi Anggodo.

4. Ketidakyakinan Antasari Azhar Terhadap Suap Kepada Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto
Antasari Azhar menyatakan tidak yakin dengan bahwa Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto menerima sejumlah uang dari Anggoro. Antasari Azhar juga menegaskan bahwa testimoni yang dibuatnya adalah testimoni Anggoro, sehingga tidak ada satupun urutan kejadian dalam kronologi kasus ini yang disaksikan atau diketahui secara langsung oleh Antasari Azhar.

5. Ari Muladi Sebagai Saksi Sekaligus Tersangka
Ari Muladi dijadikan tersangka oleh Kepolisian pada tanggal 18 Agustus 2009 dengan tuduhan penipuan dan atau penggelapan terhadap Anggodo serta pemalsuan surat. Penipuan dan atau penggelapan disangkakan kepada Ari Muladi terkait dengan penggunaan uang yang diberikan Anggodo, yang pada awalnya ditujukan untuk pimpinan KPK namun kemudian digunakan sendiri oleh Ari Muladi dan sebagian diserahkan kepada Yulianto. Uang yang diterima Ari Muladi dari Anggodo, menurut pengakuan Ari, adalah:
· US$ 404.600 (setara dengan Rp. 3.750.000.000,-) pada 11 Agustus 2008.
· Rp 400.000.000 pada 13 November 2008.
· Dolar Singapur $ 124.920 (setara dengan Rp. 1.000.000.000,-) pada 13 Februari 2009.

Sedangkan pemalsuan surat disangkakan terhadap Ari Muladi terkait dengan pemalsuan Surat Pencabutan Pencegahan ke Luar Negeri a.n. Anggoro Widjojo Cs. Kepada Dirjen Imigrasi Up. Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: R-85/22/VI/2009 tanggal 5 Juni 2009 yang di dalamnya terdapat tanda tangan Chandra M. Hamzah dan Bibit S Rianto.

6. Anggodo Widjojo Tidak Dijadikan Tersangka
Dalam pengumpulan fakta, diketahui bahwa Kepolisian tidak menetapkan Anggodo sebagai tersangka dalam kasus ini. Sesuai dengan kronologi yang dibuatnya sendiri tanggal 15 Juli 2009, secara jelas menunjukkan bahwa inisiatif untuk “mengurus” kasus PT Masaro Radiokom, pertama kali muncul dari Anggodo dengan meminta bantuan Ari Muladi yang dianggap memiliki teman di KPK.

Dalam BAP Ari Muladi tanggal 18 Agustus 2009 juga dinyatakan bahwa Anggodo meminta tolong kepada Ari Muladi untuk menyelesaikan perkara yang terjadi di PT. Masaro Radiokom. Dengan demikian semestinya orang yang memiliki inisiatif awal dan menyediakan dana untuk melakukan penyuapan dapat dianggap terlibat dalam kasus ini sehingga sudah selayaknya untuk dijadikan tersangka.

7. Perubahan BAP Ari Muladi
Ari Muladi telah merubah BAP pertama dengan menyatakan bahwa dia tidak pernah bertemu dan tidak pernah berkomunikasi dengan Ade Rahardja. Ari Muladi juga menyatakan bahwa dia tidak pernah mendengar Ade Rahardja meminta sejumlah uang untuk pengurusan PT Masaro serta tidak pernah menyerahkan uang kepada Ade Rahardja. Ari Muladi menyatakan pula bahwa uang yang diperolehnya dari Anggodo, dia pakai sendiri dan sebagian dia serahkan kepada seseorang bernama Yulianto.

Ari Muladi juga menyatakan bahwa Surat Pencabutan Pencegahan ke Luar Negeri a.n. Anggoro Widjojo Cs. adalah palsu dan dibuat oleh Ari Muladi beserta Yulianto pada 6 Juni 2009 di daerah Matraman.

Atas perubahan BAP dan keterangan tersebut, Penyidik tetap bersikukuh dengan BAP sebelum perubahan (11 Juli 2009) dan memilih untuk menggunakan lie detector untuk membuktikan bahwa BAP kedua dari Ari Muladi adalah bohong.

Penggunaan lie detector juga menjadi catatan Tim 8, khususnya keakuratan dan proses penggunanaan mesin tersebut.

D. TERKAIT PENYALAHGUNAAN WEWENANG

1. Prosedur Penerbitan Dan Pencabutan Surat Larangan Bepergian Ke Luar Negeri (Cegah) Tidak Melanggar Standard Operating Procedure KPK Proses penerbitan dan pencabutan surat telah sesuai dengan Standar Operating Procedure (SOP) KPK. Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-447/01/XII/2008 tentang Perubahan Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-33/01/I/2008 tentang Pembagian Tugas Pimpinan KPK Periode tahun 2007-2011. Dalam UU KPK juga mengatur bahwa KPK diberikan kewenangan mengatur sendiri mekanisme dalam menetapkan kebijakan sebagaimana yang diatur dalam pasal 25 ayat (2) UU KPK, sehingga jikalau terjadi kekeliruan dalam penerapan wewenang, maka hal tersebut bukan masuk dalam ranah pidana, namun masuk dalam ranah Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun demikian, Penyidik tetap bersikukuh menganggap SOP KPK bertentangan dengan UU KPK.

2. Tidak Terpenuhinya Unsur Pemaksaan dalam Penerbitan Dan Pencabutan Surat Larangan Bepergian Ke Luar Negeri Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua KPK sementara, menyatakan bahwa tidak ada unsur pemaksaan dan tidak ada seorangpun termasuk Dirjen Imigrasi yang dipaksa dalam penerbitan dan pencabutan Surat larangan Bepergian ke Luar Negeri yang ditandatangani oleh Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Padahal Pasal yang dituduhkan kepada Chandra dan Bibit mengharuskan adanya pembuktian unsur pemaksaan dengan kewenangan.

Namun penyidik tetap bersikukuh bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang dengan hanya mendasarkan pada penafsiran UU KPK dan tidak terpenuhinya bukti formil terkait persetujuan kolektif dalam penerbitan surat tersebut.

3. Pimpinan-Pimpinan KPK Terdahulu Melakukan Prosedur Yang Sama Terdapat konvensi atau kesepakatan di internal KPK sejak periode pertama hingga periode saat ini bahwa dalam menerbitkan atau mencabut Surat Larangan Bepergian Ke Luar Negeri (Cegah) tidak perlu melalui rapat pimpinan kolektif, namun cukup ditandatangani oleh pimpinan KPK yang menangani kasus tersebut dan menyampaikan salinan surat tersebut kepada pimpinan KPK lainnya. Hal tersebut dikuatkan oleh pernyataan beberapa mantan pimpinan KPK.

4. Pencabutan Surat Larangan Bepergian Ke Luar Negeri a.n. Djoko Chandra Terkait Dengan Kasus Arthalita Suryani KPK sedang menyelidiki keterkaitan antara aliran uang dari PT. Mulia Graha Tatalestari sebesar 1 US$ kepada Urip Tri Gunawan-Artalyta Suryani. KPK mendapatkan informasi bahwa aliran dana di rekening Joko Chandra diduga terkait dengan dana yang digunakan Arthalita Suryani dalam kasus suap Urip Tri Gunawan, namun ternyata dugaan tersebut tidak benar setelah KPK mendapatkan informasi yang akurat bahwa dana tersebut ternyata mengalir ke Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian Sosial. Saat itu pula kasus Arthalita dan Jaksa Urip Tri Gunawan sudah selesai diperiksa dan diputus di Pengadilan, sehingga KPK menganggap tidak cukup alasan lagi untuk melakukan ”larangan bepergian ke luar negeri” terhadap Joko Chandra.

5. Penundaan Pelaksanaan Penyidikan Anggoro Widjojo dan Kasus MS Ka’ban Yang Belum Disidik Karena Menunggu Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht) Kasus SKRT Dugaan polisi yang mengarahkan pada adanya hubungan antara penundaan pelaksanaan penyidikan PT. Masaro Radiokom dengan aliran dana dari Anggoro ke Pimpinan KPK dibantah dengan fakta yang disampaikan KPK bahwa penundaan penyidikan dilakukan karena KPK menunggu adanya putusan in kracht oleh Pengadilan Tipikor atas perkara Yusuf Erwin Faisal dalam kasus Tanjung Siapi-Api yaitu tanggal 23 Maret 2009 dimana Anggoro terbukti menyuap Yusuf Erwin Faisal. Menurut KPK, penundaan penyidikan hingga adanya putusan pengadilan tersebut adalah salah satu strategi penyidikan untuk memudahkan proses pembuktian terhadap Anggoro dalam kasus PT. Masaro Radiokom. Chandra M. Hamzah menyatakan bahwa tidak ada hubungan emosional antara dirinya dengan MS Ka’ban. Chandra hanya beberapa kali bertemu dengan MS Ka’ban dan hanya dalam acara resmi,waullah huaklam

Pro kontra klub polygami,untuk apa.....?

Isu seputar poligami kembali bergulir menyusul terbentuknya Klub Poligami Indonesia yang dilaunching di hotel Grand Aquila, Bandung belum lama ini. Berbagai tanggapan muncul dari berbagai pihak,mulai dari ulama hingga ormas. Dr. Qurais Syihab mengatakan bahwa Al-Qur’an memperbolehkan poligami bukan menganjurkan, karena hanya untuk kasus-kasus penting dan dibutuhkan [1], sedang menurut ketua Umum Ormas Persaudaraan Muslimah (SALIMAH) Jabar, Ani Rukmini, poligami memang tidak dilarang oleh Islam, namun (dengan berdirinya klub poligami) beliau mengkhawatirkan perbuatan poligami menjadi trend dan gaya hidup. Masyarakat yang hendak berpoligami melalaikan indicator atau syarat-syarat berpoligami versi Islam.[2] . Respon keras dilontarkan oleh Masrucqoh (sekjen Koalisi Perempuan Indonesia-KPI). Dia mengatakan dengan dibentuknya klub poligami adalah untuk kepentingan politik kelompok-kelompok tertentu. Bahkan KPI akan mengambil sikap sbb: 1. Mendesak pemerintah bahwa poligami dapat berakibat buruk pada keluarga; 2. Akan melakukan pembinaan pada masyarakat terkait dengan pemahaman poligami; 3. Mengusulkan pada pemerintahan baru untuk mengamandemen UU Perkawinan tentang pasal bolehnya poligami jika istri mandul (karena menurutnya, kemandulan bisa dialami juga oleh laki-laki).[3]

Kontroversi poligami seakan tidak berhenti, berbagai pendapat terus disampaikan mulai dari pendapat bahwa poligami diperbolehkan tapi dengan syarat tertentu, poligami hanya untuk kasus-kasus yang dibutuhkan saja, pandangan bahwa poligami pada dasarnya dilarang karena berdampak buruk hingga kriminalisasi poligami (pelaku poligami harus ditindak karena termasuk tindakan pidana).

Melihat kontroversi tersebut, tentunya kita bertanya apakah benar poligami termasuk perbuatan yang dilarang, poligami dapat memunculkan masalah (seprti KDRT) sehingga pelakunya harus ditindak? Jika poligami diperbolehkan, benarkah poligami bersyarat dan hanya dibutuhkan pada kasus-kasus tertentu saja?

Poligami tidak dilarang oleh Allah

Poligami pada dasarnya dihalalkan oleh Allah SWT, berdasarkan:

فنكحؤا ما طا ب لكم من ا النساء متثى و ثلثى و ربع

Nikahilah oleh kalian wanita-wanita yang kalian sukai, dua, tiga atau empat..” (QS An-Nisa/4: 3)

Rasulullah SAW pun tidak melarang tindakan poligami para sahabatnya. Bahkan ketika Ghoilan bin Salamah memiliki istri 10, Rasulullah memerintahkannya untuk memilih empat istri dan menceraikan selebihnya. Perintah yang sama juga beliau tujukan kepada Qois bin Tsabit (yang memiliki delapan istri) dan kepada Naufal bin Muawiyyah (yang memiliki lima istri). Rasulullahpun pernah melarang seorang istri untuk meminta suaminya menceraikan madunya (HR Ibnu Hibban dari Abu Hurairah). Hal ini menunjukkan bahwa poligami bukan perkara yang dilarang, selama jumlah istri tidak melebihi empat orang.

Ada yang berdalil bahwa Rasulullah SAW pernah marah besar ketika Fathimah akan dipoligami Ali bin Abi Thalib dengan anak Abu Jahal. Rasulullah bahkan berkata:

“..Apa yang menyakitinya (Fathimah,red.), menyakiti hatiku…”. Dalam hal ini tentu harus dipahami mengapa Rasulullah SAW marah besar, apakah karena beliau mengharamkan poligami atau karena hal lain? Mari kita lihat sabda Rasulullah SAW secara jernih terkait poligaminya Ali ra. :”..dan sungguh aku tidak mengharamkan yang halal dan tidak pula menghalalkan yang haram, akan tetapi demi Allah, jangan sekali-kali putri utusan Allah bersatu dengan putrid musuh Allah” (HR. Bukhari)

Dari hadits ini dapat dipahami bahwa Rasulullah marah besar bukan karena beliau mengharamkan poligami, akan tetapi terkait dengan latar belakang calon istri Ali adalah anak musuh Allah, yaitu Abu Jahal.

Jadi, poligami tidak dilarang bahkan tidak akan berdampak buruk pada manusia. Allah SWT telah menjamin bahwa Ia tidak akan berbuat dzalim terhadap manusia. Allahlah yang mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk bagi manusia. Terhadap yang buruk pasti Allah haramkan sementara terhadap yang baik pasti Allah halalkan. Allah SWT berfirman:

فعسى ان تكرهؤا شيءا و هو خير لكم و عسى ان تحبؤا شيءا و هو شر لكم الله يعلم و انتم لا تعلمؤن

“..Maka boleh jadi kalian benci sesuatu padahal ia baik bagi kalian, dan boleh jadi kalian sukai sesuatu padahal buruk bagi kalian. Allah Maha mengetahuti sedang kalian tidak mengetahui” (QS. Al-Baqarah:216)

Adapun anggapan bahwa poligami kerap memunculkan KDRT, maka butuh penelaahan lebih lanjut. Terlebih KDRT kerap juga terjadi pada pasangan yang monogami, lalu ketika dalam pernikahan monogamy terjadi juga KDRT, apakah monogamy pun harus turut dilarang bahkan diharamkan? Dari sini dapat dipahami bahwa ketika terjadi KDRT -baik pada pasangan monogami atau poligami-, maka yang salah bukan monogamy atau poligaminya, tetapi lebih pada praktek keduanya yang tidak sesuai tuntunan Islam.

Poligami boleh namun tidak bersyarat

Allah SWT telah menghalalkan poligami secara mutlak lewat firmannya:

فنكحؤا ما طا ب لكم من ا النساء مثنى و ثلث و رباع فان خفتم ان لا تعدلؤا فواحدة او ما ملكت ايمانكم، ذ لك ادنى الا تعؤلؤا

Nikahilah oleh kalian wanita-wanita(lain) yang kalian sukai, dua, tiga atau empat Tetapi jika kalian khawatir tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat dzalmi.” (QS. An-Nisa/4:3)

Al-Bukhari meriwayatkan dari Urwah bin zubair, sesungguhnya dia pernah bertanya kepada Aisayah ra. tentang firman Allah: “Dan jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim…” itu, lalu Aisyah berkata: Hai anak saudaraku, Si yatim ini berada di pangkuan walinya dan hartanya dicampur menjadi satu. Si wali tertarik akan harta dan kecantikan wajahnya. Lalu ia berkehendak untuk mengawininya, tetapi dengan cara tidak adil tentang pemberian harta maskawin. Dia tidak mau memberinya seperti yang diberikan kepada orang lain. Maka mereka dilarang berbuat demikian, kecuali berlaku adil terhadap istri-istrinya, padahal mereka sudah biasa memberi maskawin yang cukup tinggi.Begitulah, lalu mereka itu disuruh mengawini perempuan-perempuan yang cocok dengan mereka, selain anak-anak yatim. [4]

Dari sababun nuzul surat An-Nisa ayat 3 ini menunjukkan kepada kita bahwa ayat poligami ini tidak berkaitan dengan perintah untuk menikahi anak-anak yatim, dua,tiga atau empat sebaimana yang dipahami beberapa kalangan. Mereka berpandangan bahwa poligami dibolehkan asal terhadap wanita-wanita yatim (dalam rangka menolong mereka). Padahal ayat ini justru bermakna sebaliknya, dimana laki-laki diperintahkan menikahi wanita-wanita yang non yatim. Namun berdasarkan pendapat Jumhur ulama, bahwa perintah nikah dalam ayat tersebut menunjukkan kemubahan, tak ubahnya dengan perintah makan dan minum (كلؤا و اشربؤا).[5] Sekalipun bentuk kalimatnya adalah perintah, akan tetapi status hukumnya adalah mubah/boleh.

Keadilan bukan syarat dalam berpoligami. Kalimat: لا تعدلؤا فواحدة فان خفتم ان

Tidak menunjukkan syarat, karena kata tersebut tidak tergabung dengan-atau merupakan bagian dari-kalimat sebelumnya, tetapi sekedar kalam mustanif (kalimat lanjutan) dari kalimat sebelumnya. Jika adil menjadi syarat, maka kalimatnya harus tersambung, seperti: فانكحؤا ما طاب لكم من الساء مثنى و ثلاث و رباع ان عدلتم

Dari sini dapat dipahami bahwa adil adalah hukum lain yang wajib ditunaikan oleh laki-laki ketika ia berumah tangga.

Di samping itu, sesuatu perkara akan dikatagorikan syarat jika:1) perkara tersebut bukan bagian dari perbuatan yang dipersyaratkan. Dalam hal ini adil merupakan bagian dari perbuatan poligami (konsekuensi dari sebuah pernikahan, seperti memberi nafkah, mempergauli dengan baik, dll yang menjadi paket dari setiap pernikahan); 2)harus dipenuhi sebelum perbuatan yang dipersyaratkan itu dilaksanakan. Sebagai contoh, suci dari hadats dan najis adalah syarat sah sholat. Maka suci dari hadats dan najis harus ada sebelum sholat dilakukan.

Keadilan dalam poligami seperti apa?

Allah SWT telah memerintahkan lakilaki yang berpoligami agar berbuat adil terhadap istri-istrinya. Tentu saja keadilan di sini bukanlah keadilan yang mutlak (keadilan yang tidak biasa dilakukan oleh suami), tetapi sebatas yang masih berada dalam kemampuan manusia untuk merealisaikannya, karena Allah tidak akan membebani manusia kecuali dalam batas kesanggupannya. Firman Allah: لا يكلّف الله نفسا الا وسعها (Allah tidak akan membebani jiwa kecuali sesuai kemampuannya [QS. Al-Baqarah:286] )

Sekalipun kata adil dalam ayat ke 3 dari surat an-Nisa: لا تعدلؤا فواحدة فان خفتم ان

bersifat umum (mencakup semua bentuk keadilan), ayat ini ditakhsis (dikhususkan) sesuai dengan kemampuan manusia berdasar QS an-Nisa ayat 129:

و لن تستطيعؤا ان تعدلؤا بين النساء و لؤ حرصتم فلا تميلؤا كل الميل فتذرؤها كالمعلقة

Dan sekali-kali kamu tidak akan pernah mampu berlaku adil di antara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, maka janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cinta), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung..”

Ibnu Abbas di dalam tafsirnya terhadap kata-kata : و لن تستطيعؤا ان تعدلؤا بين النساء

adalah dalam hal cinta (الحب )[6]. Sehingga ayat ini mengkhususkan ayat ke tiga dari surat an-Nisa, dimana manusia hanya bisa berlaku adil dalam hal di luar cinta (termasuk jima).

Oleh karena itu adil yang dituntut adalah di luar cinta, seperti mendapatkan nafkah, giliran bermalam dsb. Sehingga hak-hak istri tidak terabaikan.

Hal ini senada dengan doa Rasulullah SAW:

اللهم ان هذا قسمي فيما املك فلا تلمني فيما تملك و لا املك

”Ya Allah, sungguh pembagianku adalah pada apa yang aku sanggupi (miliki), maka janganlah Engkau masukkan diriku ke dalam perkara yang Engkau sanggupi (miliki) namun aku tidak memiliki kesanggupan”, yang dimaksud adalah hatinya/cintanya

Ayat ini (An-Nisa: 129), juga tidak membatalkan kebolehan poligami di ayat ke tiganya, akan tetapi justru memperkuat. Karena, jika seandainya membatalkan maka Allah akan mengatakan:

و لن تستطيعؤا ان تعدلؤا بين النساء و لؤ حرصتم فلا تنكحؤا

=Dan sekali-kali kamu tidak akan pernah mampu berlaku adil di antara istri-istrimu, maka janganlah kamu menikah..,

Akan tetapi Allah justru menyatakan:

فلا تميلؤا كل الميل و لن تستطيعؤا ان تعدلؤا بين النساء و لؤ حرصتم

= Dan sekali-kali kamu tidak akan pernah mampu berlaku adil di antara istri-istrimu, maka janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cinta)…

Dari sini jelas, bahwa kebolehan poligami bersifat mutlak.

Sekalipun ayat tentang kebolehan poligami tidak mengandung syarat, namun ada hal-hal yang menjadi implikasi positif dari adanya poligami yaitu, pada masyarakat yang membolehkan poligami tidak akan ditemukan wanita simpanan, sedang pada masyarakat yang menghalangi poligami akan sangat mungkin banyak terdapat wanita simpanan. Di samping itu, poligami dapat memecahkan problematika dalam masyarakat, seperti:

1) ada tabiat laki-laki yang tidak puas dengan satu istri, sehingga jika poligami dihalangi maka zina, HIV/Aids dan aborsi akan merajalela

2) kondisi dimana wanita mandul, tapi suami masih mencintainya, sementara ia ingin memiliki anak dari darah dagingnya. Jika pintu poligami ditutup, ia tidak akan memiliki anak, bahkan nekad untuk menceraikan istri yang ia cintai. Oleh karenya butuh ada kesempatan untuk menikah lagi, dimana ia dapat tetap hidup bersama dengan istri tua yang dicintainya dan memiliki anak

3) dalam kondisi istri sakit sehingga tidak bisa melayani suami dan anak-anaknya, sementara mereka masih sayang dan tidak ingin bercerai

4) dalam kondisi terjadi peperangan, dimana banyak korban jatuh, sehingga banyak janda yang tidak bisa menecap lagi nikmatnya kehidupan rumah tangga

5) pertumbuhan laki-laki dan wanita yang tidak imbang, dimana jumlah wanita lebih banyak dari laki-laki.

Kelima poin ini adalah fakta yang bisa dipecahkan lewat poligami. Dalam kondisi tidak ada fakta tersebut sekalipun, syariah Islam tetap mebolehkan laki-laki untuk berpoligami. Wallahu A’lam

Khotimah

Islam adalah agama yang sempurna yang diturunkan Allah utnuk kebaikan manusia. Allahlah yang mengetahui baik buruknya sesuatu bagi manusia. Ketika Allah menurunkan sebuah ketetapan, dijamin tidak akan menyengsarakan manusia apalagi mendzaliminya. Poligami adalah salah satu syariat yang ditetapkan Allah terkait dengan pernikahan. Ketika terjadi keburukan dalam pelaksanaannya, maka hokum poligami tidak harus dipersalahkan bahkan dipandang biangkerok segala keburukan. Justru pelaku poligamilah yang tidak mau terikat dengan hukum-hukum yang menjadi konsekuensi sebuah pernikahan. Keburukan bisa juga terjadi pada pernikahan monogamy. Sehingga bukan status monogamy atau poligami yang harus dipersalahkan. Karena jika hal ini terjadi maka pernikahan monogamy pun akan terancam untuk dipersalahkan dan pelakunya dikriminalkan. Akankah manusia dibiarkan hidup bebas bersama lawan jenisnya tanpa ikatan sah apapun? Jika ini terjadi, menjadi bukti bahwa penduduk di negeri ini telah terperangkap oleh jebakan liberalisasi yang kian menggila! Na’udzubillahi min dzlik!

Rujukan:

  1. Al-Qur’anul Karim
  2. Tafsir Ibnu Katsir versi Arab
  3. Tafsir Ayat Ahkam versi Arab hal 320 Bab Ta’addud az-zaujaat fil Islam
  4. Kitab An-nidzam al-ijtimai Bab ta’adud az-zaujaat
  5. Makalh-makalah lepas

01 November 2009

Ketika hukum Allah di abaikan ( 1 )

Pemilu Legislatif dan Pilpres telah usai. Kabinet pun telah selesai dibentuk. Berbagai target dan program kerja pemerintah mulai disusun dan dikerjakan. Anggota legislatif yang mayoritas mereka adalah muslim juga mulai membahas berbagai UU yang akan diimplementasikan di negeri Islam terbesar di dunia ini.

Meski sebagian besar wajah di pemerintahan dan legislatif adalah wajah baru namun disayangkan paradigma sekularisme masih dijadikan sebagai asas bernegara. Hukum-hukum Allah dipinggirkan sementara akal dan hawa nafsu manusia dijunjung tinggi. Padahal al-Quran sebagai pedoman umat Islam telah mengingatkan bahaya dan ancaman atas sikap demikian.

Al-Quran telah memaparkan bahwa orang-orang yang mengabaikan syariat Islam dan menerapkan hukum selain Allah swt akan mendapatkan berbagai bencana baik pada agama, dunia dan akhirat mereka.

A. Bencana Agama

Bencana pertama yang menimpa orang yang menerapkan hukum selain Allah swt adalah bencana pada agamanya. Orang yang berpaling dari agama Allah dengan berpaling dari hukum-Nya pada dasarnya telah menyerahkan agama mereka kepada aturan manusia yang serba lemah dan terbatas. Akibatnya mereka terjerembab pada kesesatan dan kemaksiatan; membuat mereka semakin jauh dari jalan Allah yang lurus serta mendapatkan berbagai bencana. Al-Quran telah mengisyaratkan beberapa bencana dalam aspek keagamaan yang akan menimpa mereka antara lain:

1. Dikeraskan Hatinya

Mengubah syariat atau berpaling dari syariat akan menjadikan hati seseorang menjadi keras. Allah telah memberikan pelajaran kepada kita bagaimana Ia memperlakukan orang-orang Yahudi telah berpaling dan mengubah firman-firman-Nya. Allah swt berfirman:

فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيثَاقَهُمْ لَعَنَّاهُمْ وَجَعَلْنَا قُلُوبَهُمْ قَاسِيَةً يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ وَنَسُوا حَظًّا مِمَّا ذُكِّرُوا بِهِ وَلَا تَزَالُ تَطَّلِعُ عَلَى خَائِنَةٍ مِنْهُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِنْهُمْ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاصْفَحْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“Karena mereka telah melanggar janji mereka maka kami melaknat mereka dan menjadikan hati mereka keras. Mereka telah merubah kalimat-kalimat dari asalnya dan melupakan bagian-bagian yang telah diingatkan kepada mereka. Engkau (Muhammad) akan selalu melihat pengkhianatan ada diri mereka kecuali sedikit dari mereka. Maka maafkanlah mereka dan biarkanlah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS: Al-Maidah [5]: 13)

Demikianlah sikap Allah pada orang-orang Yahudi yang telah melanggar janji mereka untuk mendengar dan taat kepada-Nya. Mereka bahkan memperlakukan ayat-ayat Allah dengan tidak patut; menakwilkan ayat-ayat Allah yang berbeda dari apa yang telah diturunkan; mengartikan selain dari yang dimaksud; mengatakan apa yang tidak dinyatakan dan tidak mengamalkannya karena benci kepadanya.

Orang-orang yang berpaling dari syariat Allah dan hanya mengikuti akal dan hawa nafsunya juga ditutup hati, pendengaran dan penglihatannya dari petunjuk. Dengan demikian mereka hidup dalam kesesatan. Allah swt berfirman:

أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَى عِلْمٍ وَخَتَمَ عَلَى سَمْعِهِ وَقَلْبِهِ وَجَعَلَ عَلَى بَصَرِهِ غِشَاوَةً فَمَنْ يَهْدِيهِ مِنْ بَعْدِ اللَّهِ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ

“Apakah engkau tidak melihat bagaimana orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhan dan Allah menyesatkan mereka atas dasar ilmu, menutup pendengaran mereka dan menjadikan penutup pada penglihatan mereka. Maka siapakah yang memberikan petunjuk kepada mereka selain Allah?. Maka tidakkah engkau mengambil pelajaran?” (QS. Al-Jatsiyah [45]: 2 3)

Di dalam al-Quran juga dijelaskan bahwa mengagungkan syiar dan syari’at-Nya merupakan sifat orang yang bertaqwa kepada Allah. Allah swt berfirman:

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

“Demikianlah barangsiapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketaqwaan hati.” (QS. Al-Hajj [22]: 32)

Sebaliknya seseorang yang menentang syariah Allah, sombong dan berlaku sewenang-wenang atasnya hatinya akan dikunci oleh Allah swt. Jika demikian maka ia akan sulit untuk menemukan kebenaran. Allah swt berfirman:

الَّذِينَ يُجَادِلُونَ فِي آَيَاتِ اللَّهِ بِغَيْرِ سُلْطَانٍ أَتَاهُمْ كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ وَعِنْدَ الَّذِينَ آَمَنُوا كَذَلِكَ يَطْبَعُ اللَّهُ عَلَى كُلِّ قَلْبِ مُتَكَبِّرٍ جَبَّارٍ

“(yaitu) Orang-orang yang mendebat ayat-ayat Allah tanpa argumentasi yang datang kepada mereka. Amat besar kemurkaan (kepada mereka) di sisi Allah dan orang-orang yang beriman. Demikianlah Allah menutup setiap hati orang-orang yang sombong.”(QS. Ghafir [40]: 35)

Allah swt juga telah memperingatkan ummat ini agar tidak merusak hati mereka akibat tidak memenuhi tuntutan syariah-Nya. Allah swt berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ وَأَنَّهُ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman penuhilah seruan Allah dan Rasul-Nya jika ia menyeru kalian pada sesuatu yang menghidupkan kalian. Dan ketahuilah sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya. Dan kepada-Nya lah kalian dikumpulkan.”(QS. Al-Anfal [8]: 24)

Dari ayat tersebut difahamai bahwa Allah swt akan menghalangi seseorang pada kekufuran jika seseorang taat pada syariat-Nya. Sebaliknya Ia akan menjauhkan seseorang dari keimanan jika membangkan terhadap syariat-Nya. Ini karena hanya Allah-lah yang menguasai hatinya.

2. Disesatkan dari Kebenaran

Mengikuti hawa nafsu dan mendahulukannya ketimbang mengikuti hukum Allah swt juga akan membuat seseorang menjadi tersesat dan jauh dari jalan kebenaran. Allah swt berfirman:

يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ

“Wahai Daud sesungguhnya kami menjadikan engkau sebagai khalifah di bumi maka hukumilah manusia dengan kebenaran dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu sehinga ia menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah maka bagi mereka adalah azab yang pedih karena mereka telah melupakan hari Perhitungan.” (QS. Shad [38]: 26)

Allah swt telah memperingatkan Ahlu Kitab untuk tidak mengikuti hawa nafsu sebagian orang yang menyimpang dari kebenaran. Allah swt berfirman:

قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوا أَهْوَاءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا مِنْ قَبْلُ وَأَضَلُّوا كَثِيرًا وَضَلُّوا عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ

“Katakanlah wahai Ahlu Kitab janganlah kalian berlebih-lebihan pada agama kalian dengan jalan yang tidak benar. Dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu kaum sebelumnya yang telah sesat dan menyesatkan banyak manusia serta telah sesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al-Maidah [5]: 77)

Sayangnya, Ahlu Kitab juga terjerembab dalam kesesatan akibat menjauhi syariat Allah yang diturunkan untuk mereka. Lebih dari itu setelah berada dalam kesesatan mereka pun tidak senang melihat ummat ini berada dalam petunjuk. Allah swt telah mengingatkan kaum muslim terhadap niat busuk mereka dengan firman-Nya:

وَدَّتْ طَائِفَةٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يُضِلُّونَكُمْ وَمَا يُضِلُّونَ إِلَّا أَنْفُسَهُمْ وَمَا يَشْعُرُونَ

“Sebagian dari Ahlu Kitab menginginkan untuk menyesatkan kalian. Namun mereka tidak menyesatkan kecuali diri mereka sendiri sementara mereka tidak menyadarinya.” (QS. Al-Maidah [3]: 69)

Ini merupakan peringatan bahwa sebagian Ahlu Kitab berupaya menyesatkan kaum muslim dengan menjauhkan mereka syariat-Nya. Oleh karena itu tidak ada jalan lain bagi ummat kecuali mengikuti ketetapan Allah dan Rasul-Nya dalam segala hal. Dengan demikian mereka tidak akan cenderung kepada kesesatan sebagaimana halnya Ahlu Kitab. Allah swt berfirman:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

“Dan tidaklah patut bagi mukmin laki-laki dan perempuan jika Allah dan Rasul-Nya menetapkan suatu urusan akan ada lagi mereka pilihan yang lain pada urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia telah sesat yang senyata-nyatanya.”(QS. Al-Ahzab [33]: 36)

3. Diungkap Kemunafikan dan Skandalnya

Orang yang menyembunyikan kebencian pada syariat Allah menujukkan penyakit pada hati mereka. Namun demikian mereka berupaya agar kemunafikan tersebut tidak tersingkap. Sayangnya upaya mereka sia-sia karena Allah swt mengungkap hal tersebut justru melalui lisan-lisan mereka sendiri. Allah swt berfirman:

أَمْ حَسِبَ الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ أَنْ لَنْ يُخْرِجَ اللَّهُ أَضْغَانَهُمْ (29) وَلَوْ نَشَاءُ لَأَرَيْنَاكَهُمْ فَلَعَرَفْتَهُمْ بِسِيمَاهُمْ وَلَتَعْرِفَنَّهُمْ فِي لَحْنِ الْقَوْلِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ أَعْمَالَكُمْ (30)

“Apakah orang-orang yang ada penyakit dalam hati mereka mengira bahwa Allah tidak akan menampakkan kedengkian mereka? dan kalau Kami menghendaki, niscaya Kami tunjukkan mereka kepadamu sehingga kamu benar-benar dapat mengenal mereka dengan tanda-tandanya. Dan kamu benar-benar akan mengenal mereka dari kiasan-kiasan perkataan mereka dan Allah mengetahui perbuatan-perbuatan kamu.” (QS. Muhammad [47]: 29-30)

Sebagaian dari mereka ada yang mengejek syariat Islam dengan mengatakan: “jika yang dikatakan oleh Muhammad itu benar maka niscaya kami tentu lebih buruk dari keledai.” Sebagian lagi berkata: “saya tidak melihat al-Quran kecuali merupakan lisan yang paling buruk bagi kami dan ketakutan dalam pertemuan.” Bahkan mereka secara tidak langsung telah menampakkan kemunafikan dan pelecehan mereka pada syariat sehingga mereka berkata: “lebih baik bagi saya mati dengan dipukul oleh 100 orang dari kalian daripada diturunkan al-Quran.” Tatkala hal tersebut disampaikan kepada Rasulullah saw, mereka pun datang untuk meminta keringanan dengan mengungkap berbagai alasan. Allah swt berfirman:

يَحْذَرُ الْمُنَافِقُونَ أَنْ تُنَزَّلَ عَلَيْهِمْ سُورَةٌ تُنَبِّئُهُمْ بِمَا فِي قُلُوبِهِمْ قُلِ اسْتَهْزِئُوا إِنَّ اللَّهَ مُخْرِجٌ مَا تَحْذَرُونَ (64) وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65) لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ (66)

“Orang-orang yang munafiq itu takut akan diturunkan terhadap mereka sesuatu surah yang menerangkan apa yang tersembunyi dalam hati mereka. Katakanlah kepada mereka: “teruskanlah ejekan-ejekanmu (terhadap Allah dan Rasul-Nya).” Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti itu.”(QS. at-Taubah[9]:64-66)

Orang-orang Munafik tak henti-hentinya menentang apa yang diturunkan Allah swt. Oleh karena itu Allah swt senantiasa menimpakan berbagai musibah dan kejadian yang mengungkap berbagai kemunafikan mereka. Allah swt berfirman:

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا (61) فَكَيْفَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ بِمَا قَدَّمَتْ أَيْدِيهِمْ ثُمَّ جَاءُوكَ يَحْلِفُونَ بِاللَّهِ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا إِحْسَانًا وَتَوْفِيقًا (62)

“Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah tunduk pada apa yang telah diturunkan Allah dan Rasul,” maka engkau melihat orang-orang Munafiq menghalangi manusia dengan sekuat-kuatnya dari dari (mendekati) kamu. Maka bagaimanakah jika musibah menimpa mereka akibat apa yang mereka lakukan kemudian mereka datang kepadamu sambil bersumpah: “Demi Allah kami tidak menginginkan kecuali berbuat baik baik dan perdamaian.” (QS. An-Nisa [4]: 61-62)

Maksudnya adalah bagaimana keadaan mereka tatkala ditimpa berbagai musibah dengan mengungkap kemunafikan mereka atas apa yang mereka lakukan dalam masalah jinayat yakni berhukum kepada thagut dan berpaling untuk menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim. [bersambung] (Muhammad Ishak – Lajnah Tsaqafiyyah).